Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, Aktual.Com-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pengabulan grasi Mantan Ketua KPK Antasari Azhar oleh Presiden Joko Wododo, murni karena rasa kemanusiaan.

“Itu murni kepada rasa kemanusiaan. Bahwa proses itu (grasi) menurut pandangan presiden wajar diberikan grasi,” jelas JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Kamis (26/1/2017).

Menurut JK, Antasari sendiri sudah mengajukan grasi sejak lama. Pemerintah sadar dengan lamanya waktu yang telah dilalui Antasari seraya menanti jawaban atas permohonan yang telah diajukan oleh Antasari.

Proses pengabulan grasi Antasari kata JK , harus menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung. Setelah pertimbangan dari MA keluar, Presiden Jokowi memutuskan mengabulkan grasi Antasari.

“Karena selalu butuh pertimbangan Mahkamah Agung dan lainnya,” jelas JK.

Antasari sendiri mengajukan grasi pada Juli 2015. Tetapi, permohonannya ditolak, dengan alasan karena tak memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

UU Grasi menyebutkan grasi diajukan paling lambat satu tahun sejak keputusan berkekuatan hukum tetap. Perkara Antasari diputus 2012 dan dia baru mengajukan grasi pada 2015

Pertengahan 2016, Antasari kembali ajukan grasi seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan grasi merupakan hak prerogatif presiden dan pengajuannya tak dibatasi waktu.

Dengan dikabulkannya grasi, Antasari dapat mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sendiri sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Januari 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs