Logo Halal
Ilustrasi Produk dengan logo Halal dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekarang beralih ke pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Atas dasar UU 33 2014 itu mengamanatkan adanya perubahan otoritas yang sebelumnya otoritas sertifikasi halal itu ada di masyarakat dalam hal ini MUI beralih ke pemerintah atau government atau state,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (4/7).

Sementara itu, Aqil menjelaskan untuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) tidak dipungut biaya, pembiayaannya nanti akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini BPJPH.

“Karena amanat UU Ciptaker, mengamanatkan bahwa biaya sertifikasi halal untuk mikro dan kecil itu adalah sebesar 0 rupiah alias gratis namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” kata Aqil.

Aqil menjelaskan bahwa dalam prosesnya BPJPH masih melibatkan MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“BPJPH memiliki kewenangan administratif, LPH memiliki kewenangan scientific, kemudian MUI memiliki wilayah kewenangan Agama itu khusus untuk fatwa halal,” katanya.

Aqil juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak sulit dan cukup cepat. Secara regulatif hanya butuh 21 hari kerja sertifikat halal harus terbit.

“Jadi BPJPH memiliki waktu 3 hari kerja, LPH 15 hari kerja, dan MUI 3 hari kerja jadi berjumlah 21 hari kerja,” jelas Aqil.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra