Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara Pemaparan Hasil Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia “Penilaian Publik atas Masalah-masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum”, Jakarta, (31/8).

Jakarta, Aktual.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa proses rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Kepolisian sudah benar secara hukum.

“Rekonstruksi (Kasus Brigadir J) itu secara hukum benar. Karena rekonstruksi itu hanya pembuktian ingin membuktikan bagaimana dia membunuh”, ujarnya dalam acara presentasi survei Lembaga Survei Indonesia yang dilakukan daring, Rabu (31/8).

Karena menurut Mahfud, keyakinan bahwa tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan berencana itu sudah ditulis didalam sangkaan. “Itukan sudah ditulis didalam sangkaan sehingga sekarang bagaimana membunuhnya”.

“Soal motifnya apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa, itu tidak penting karena hukum mengatakan kamu itu membunuh dan merencanakan ini buktinya rekonstruksi”, sambungnya.

Menurutnya terlalu jauh jika masyarakat berharap kenapa tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan bagaimana waktu membopong. “Itu gak penting karena rekonstruksi itu tadi”.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud menjelaskan itu tidak penting. “Kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan aja dan itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi”.

Pengusiran Kuasa Hukum Brigadir J oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. 

Menurut Mahfud, didalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya terpidana bukan korban.

“Karena kalau korban itu tidak maju ke pengadilan, yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada, Sambo, kalau Joshua kan sebenarnya tidak harus tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor”, jelasnya.

Oleh sebab itu, menurutnya ketika rekonstruksi ulang pengacara korban tidak perlu diundang. “Ya memang mereka tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang itu sama saja kayak masyarakat biasa”.

“Beda kalau dengan hukum perdata, ya orang yang dirugikan maju tapi kalau dalam hukum pidana itu orang yang merugikan orang lain itu. Agar di pengadilan hukumannya ringan kalau bisa bebas kalau sudah korban kan tidak perlu wong yang jadi pengacara korban itu negara yaitu jaksa”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah