Jakarta, Aktual.com — Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia pada 12 Agustus 2015 lalu, harus mendapatkan koreksi. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang untuk mengoreksi tindakan penggeledahan itu adalah Komisi Kejaksaan.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, ketika disinggung mengenai berbagai kecaman terhadap penggeledahan PT Victoria oleh tim Kejagung.

“Bagi saya setiap tindakan yang dinilai menyimpang harus dikoreksi. Yang pokok adalah tindakan menyimpang, sekali bila ada, harus dikoreksi,” tegas Margarito, kepada Aktual.com, Rabu (19/8).

Margarito pun mencoba menjelaskan bagaimana prosedur penggeledahan yang dilakukan setiap penegak hukum. Dia mengatakan, sebagai tindakan paksa, maka penggeledahan harus dilakukan berdasarkan hukum.

Dalam kerangka itu, tindakan geledah harus dilakukan oleh penyidik yang identitasnya tertuang dalam surat perintah penggeledahan. Begitu pula dengan surat perintah penggeledahan.

“Penggeledahan itu harus tegas menyebut bangunan dan atau ruangan yang dicurigai terdapat barang bukti yang diperlukan, atau yang digunakan dalam tindak pidana itu atau merupakan hasil tindak pidana itu,” papar Margarito.

Lebih jauh disampaikan Margarito, setiap penyidik yang ikut menggeledah pun harus memiliki surat tugas. “Semuanya harus jelas. Surat izin penggeledahan dan surat penggeledahan semuanya harus dan atau wajib dimiliki penyidik,” terangnya.

Jikalau hal itu tidak bisa dipenuhi, menurut mantan staf Menteri Sekretaris Negara itu, maka penggeledahan yang dilakukan telah melanggar hukum.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidik Kejagung pada 12-13 Agustus 2015 lalu, melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia, yang terletak di Panin Tower lantai 8, Senayan City. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN.

Namun demikian, pihak PT Victoria meyakini jika Kejagung telah melakukan kesalahan. Hal itu lantaran, dalam surat penggeledahan alamat kantor yang dicantumkan yakni di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Jend. Sudirman Kav 1, Jakarta, berbeda dengan yang digeledah. Bukan hanya itu, pihak PT Victoria juga mengaku jika penyidik tidak bisa menunjukkan surat perintah penggeledahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby