Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung kecewa dengan sikap Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang telah memerintahkan Polda Jatim untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan pedagang Pasar Turi.

“Di situ baru tahap penelitian, pra penuntutan. Sekarang ketika mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Sekarang info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan sudah selesai di situ,” kata Prasetyo, Selasa (27/10).

Terlebih, sambung Prasetyo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada saat menerima SPDP, pihaknya ingin segera memproses kasus dari Risma tersebut. “Kemudian Polri hentikan penyidikannya, tentu itu jadi kewenangan Polri. Jadi, tidak benar kalau Kejaksaan yang menersangkakan bu Risma, tidak itu,” kata dia.

Politikus asal Partai Nasdem tersebut juga mengaku, penetapan Risma sebagai tersangka bukan berdasarkan kewenangan di Kejati Jatim. Sebab, kewenangan tersebut ada di ranah Polda Jawa Timur.

“Kita sekarang ikut apa yang disampaikan pak Kapolri. Mereka melihat bahwa dalam penyelidikannya pun ada kekhilafan atau apa saya enggak jelas itu. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya,” ujar Prasetyo.

Terlebih, Prasetyo mengaku sudah mendapat kabar langsung dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang memerintahkan untuk mengeluarkan SP3, lantaran bukti-bukti dianggap masih kurang cukup.

Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu