Monitor penunjuk tarif bunga deposito yang dipajang di salah satu sudut Kantor BNI Pusat, Jakarta, Senin (26/7). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan BI (BI Rate) sebesar 6,5 persen, hal tersebut berpengaruh pada penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mempunyai cara tersendiri untuk menangani kredit bermasalah sebelum terjadi Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Salah satunya melalui restrukturisasi dini untuk kredit yang dianggap akan mengalami kesulitan.

“BNI melakukan deteksi dini untuk mencegah kredit macet melalui restrukturisasi. Langkah tersebut dilakukan agar debitur ketika mengalami masalah maka tidak langsung berpengaruh kepada rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Jangan sampai menunggu debitur itu sudah batuk parah baru kita kasih obat, itu kurang tepat,” ujar Corporate Secretary Ryan Kiryanto di Kantor Pusat BNI ditulis Jumat (16/6).

Lebih lanjut dikatakan bahwa BNI juga memanfaatkan relaksasi restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun relaksasi tersebut tidak otomatis membuat BNI lepas tangan ketika nasabah mengalami kesulitan pelunasan kredit. Kalaupun aturan tersebut dicabut, penanganan kredit macet di BNI tidak berpengaruh signifikan. Pasalnya, restrukturisasi kredit dilakukan sehak ada tanda-tanda kredit macet.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka