Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, bahwa upaya seseorang bisa dikatakan telah merintangi proses penyidikan tidak perlu dilihat secara komulatif.
Ia mengatakan, unsur merintangi penyidikan (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) telah terpenuhi walaupun perbuatan tersebut tidak dilakukan saat proses penyelidikan dan penuntutan.
“Dalam pemahaman regulasi, ‘merintangi penyidikan’ haruslah diartikan secara tegas jelas pada tahap ‘penyidikan’ dan bukan sejak penyelidikan,” papar Indriyanto, saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (9/6).
Seperti diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, dua Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili, Aswijon dan Alexander Marwata, mempunyai pendapat berbeda (decenting opinion).
Dalam memberikan pendapatnya Hakim Alexander mengataka, bahwa proses merintangi penyidikan dilakukan ketika kasus sudah bergulir di tahan penyelidikan hingga ke penuntutan.
“Terdakwa (Cahyadi) dianggap menghalangi penyidikan, padahal pasal 21 harus dilakukan secara komulatif (seluruhnya), bukan secara alternatif (salah satunya),” papar Hakim Alexander di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby