LBH DKI

Jakarta, Aktual.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menghormati proses hukum yang berhubungan dengan penggusuran Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Lantaran kini gugatan class action warga Kampung Akuarium soal penggusuran tengah bergulir di pengadilan.

Menurut Pengacara LBH Jakarta Matthew Michele wacana Pemprov DKI bakal kembali menggusur warga Kampung Akuarium dinilai berpotensi melangkahi proses hukum. Lembaga advokasi Warga Kampung Akuarium itu memandang upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI tidak memosisikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

“Mereka mengesampingkan proses hukum untuk melaksanakan program pemerintah,” tegas Matthew kepada Media di Jakarta melalui pernyataan tertulis, Kamis 4 Mei 2017.

Padahal, tambah Matthew, proses hukumnya hingga kini masih bergulir di pengadilan , hal ini menunjukkan belum jelasnya ihwal kepemilikan tanah di lokasi yang dikenal sebagai Pasar Ikan itu. Semestinya, proses hukum yang masih bergulir cukup jadi alasan pemerintah menunda wacana penggusuran.

Matthew mengatakan sejak 3 Oktober 2016, Warga Pasar Ikan telah mengajukan gugatan class action pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perkara yang teregistrasi dengan nomor 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST itu menempatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Walikota Jakarta Utara, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai tergugat. Menteri Agraria dan Tata Ruang juga menjadi salah satu pihak tergugat.

Warga Jalan Pasar Ikan Aquarium kata dia kini tengah berjuang untuk menuntut agar kampung mereka dibangun kembali.

Kampung Akuarium sendiri digusur Pemprov DKI 11 April 2016. Pemprov DKI berencana menjadikan kawasan Kampung Akuarium salah satu akses dan tempat wisata religi di Luar Batang dan Pasar Ikan. Semua kawasan itu dimasukkan dalam proyek revitalisasi Kawasan Sunda Kelapa.

Belakangan, wacana penggusuran kembali mencuat. Ahok menegaskan telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi untuk menertibkan kembali Kampung Akuarium. Warga ber-KTP DKI yang tinggal di sana disediakan rumah susun di Rawa Bebek dan Marunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs