Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho membantah tudingan yang dilayangkan oleh Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri perihal pemberian uang.

“Tidak mungkin kalau pak Gatot bisa memberikan uang ke DPRD,” ujar Gatot melalui kuasa hukumny, Yanuar Wasesa ketika dimintai pendapatnya perihal tudingan Sigit, Sabtu (7/11).

Dia mengaku, tudingan yang dilayangkan oleh Sigit nantinya akan disampaikan kepada Gatot. Sebab, dia mengaku belekangan terakhir ini belum menemui kliennya.

Usai digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/11) malam, Sigit mengaku mendapat tawaran untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama oleh penyidik.

Menurut Sigit, apa yang telah dibeberkannya di hadapan penyidik merupakan keterangan yang sebenarnya. Salah satu keterangannya mengenai pemberian yang dia anggap biasa.

“Saya ditanya apakah mendengar, melihat, mengetahui pemberian terkait pembahasan APBD. Hal-hal kayak gitu sudah biasa terjadi,” kata Sigit.

Sigit membantah ikut menerima uang suap dari Gatot. Meski mengetahui, ia mengaku tidak ingin mencari tahu lebih lanjut siapa saja anggota DPRD Sumut yang menerima.

“Saya enggak ikut-ikutan, jadi saya tidak mencari tahu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu