Jakarta, aktual.com – Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt atas nama Hendry Susanto dkk, sang pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga di dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hendry Susanto dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun.

Menanggapi hasil persidangan ini, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Penasihat hukum korban menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata dia, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban Fahrenheit.

“(Putusannya) sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meski pun belum inkracht, karena baik penuntut umum mau pun penasehat hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi,” ungkap Jaka melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin