Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan susunan kabinet meski hanya sebagian.
“Nasihat saya, umumkan saja sebagian,” kata Fahri, saat dihubungi, Kamis (23/10), menanggapi batalnya pengumuman kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (22/10) malam.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tidak diharuskan mengumumkan kabinet secara serempak. UU tersebut hanya mengatur Presiden harus membentuk dan mengumumkan kabinetnya paling lama 14 hari setelah dilantik dan harus meminta pertimbangan DPR jika ada perubahan nomenklatur.
“Saya sarankan umumkan saja yang sudah final, sisanya bisa menyusul. Kan memang ada nomenklatur yang berubah dan belum keluar pertimbangan dari DPR,” kata dia.
Seperti diberitakan, Jokowi batal mengumumkan susunan kabinetnya pada Rabu (22/10) malam. Padahal, telah dilakukan berbagai persiapan di Tanjung Priok. 

Artikel ini ditulis oleh: