Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan atas putusan deponering dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) serta Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Praperadilan ditolak lantaran objek dari permohonan tidak sesuai.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi keputusan yang diambil majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat karena dalam undang-undang deponering bukan bagian dari hukum acara yang bisa dipraperadilkan.

“Seperti saya katakan deponering itu bukan bagian dari hukum acara, yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara. Jadi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah benar,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3).

Ia kembali menegaskan jika deponering merupakan kewenangan yang diberikan Undang-undang terhadap Jaksa Agung.

“Deponering itu kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara,” tegas mantan anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu.

Dia kembali mengingatkan kepada semua pihak kalau deponering adalah keputusan final. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Ini untuk mengingatkan kembali ke semua pihak bahwa deponering itu adalah keputusan final yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali.

Keduanya melayangkan gugatan praperadilan terkait Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan Deponering perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” kata hakim tunggal Sutiyono saat mebacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (23/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby