Jakarta, Aktual.com- Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menentukan tarif baru taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Denga keluarnya peraturan ini, Operator penyedia jasa taksi online diwajibkan untuk patuh terhadap pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah.

Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, pemerintah pusat telah menerima sejumlah usulan tarif batas atas dan batas bawah dari berbagai daerah.

Dari berbagai usulan tersebut, kata dia akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp 3.700, tarif atasnya Rp 6.500,” urai Pudji di Jakarta, Sabtu (1/7).

Tarif baru tersebut tegas dia mesti segera dipatuhi para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

Sementara ketentuan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji mengatakan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK)  hingga  dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pudji menekankan jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan.

“Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri,” cetus Pudji.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs