Jakarta, Aktual.com – Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020. Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, Manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.

“Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu–hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas. PGN juga melakukan transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan, penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan, pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap, pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan, penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13 dan pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik,” kata Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban di Jakarta, Sabtu (10/4).

Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, di tahun 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja.

PGN sebagai subholding Gas PT Pertamina Persero dan pengelola 96% infrastruktur hilir gas bumi nasional berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. Dengan segala tantangan, PGN tidak akan berhenti untuk memperluas jangkauan ke seluruh kawasan Indonesia demi pemerataan akses energi ramah lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka