Jakarta, Aktual.com —Mandi wajib, mandi hadats besar atau mandi junub bagi setiap umat muslim merupakan suatu yang perlu dilakukan dan tidak boleh dipandang ringan oleh umat islam. Karena bagi umat muslim yang hendak melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.
Hadats besar adalah hadats yang disebabkan oleh bersetubuh, keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hukum mandi besar adalah wajib.
Untuk melakukan mandi wajib yang betul, seseorang itu tidak boleh melakukannya dengan hanya mandi secara berdiri atau duduk saja.
Rukun mandi wajib sendiri terdiri atas niat, menghilangkan najis di badan, dan meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir.
Berikut niat mandi wajib:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya:
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”
Dan apabila membaca niat tersebut maka lakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
Selanjutnya menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh. Jika tidak membaca niatnya (mandi biasa saja) maka hukumnya dosa.
Inilah sunat mandi Junub yang terbagi menjadi 5, yaitu:
1. Membaca Basmalah (“Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi).
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid