Jakarta, Aktual.co — Juru runding dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya akan menandatangani 5 point kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP), Senin (17/11) siang ini.
Lima poin itu, Pertama adalah soal alat kelengkapan dewan (AKD) dimana secra proporsional dibagi kepada kedua belah pihak.
“Ada 5 butir kesepakatan yang kita tuangkan dan akan kita tandatangani jam 1 ini. (Pertama) KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD,” ucap Pramono kepada wartawan, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Selain itu, sambung dia, menjadi point kedua, adanya perubahan UU No.17 tahun 2014 (UU MD3). Dimana, perubahan terjadi di pasal-pasal yang berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD.
“Perubahan di pasal 74 dan pasal 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan hak bertanya. Yang sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194 hingga pasal 227. Sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi berkaitan dengan hak-hal tersebut penggunaannya terpisah,” papar dia.
Ketiga, sambung dia, waktu penyelesaian sebelum 5 Desember 2014 (batas reses). Kemudian, keempat, proses penyelesaiannya masuk melalui Badan Legislasi (Baleg), kemudian setelah Baleg terbentuk akan dibuat prolegnas, dan akan dibahas revisi UU MD3.
“Kami sudah berbicara dengan pemerintah kalau melihat jadwal yang ada saya optimis sebelum tanggal 5 (Desember) UU MD3 yg baru akan ada sekaligus kita akan isi seluruh AKD sehingga tidak adalagi dualisme di DPR ini,” beber mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Dan kesepakatan terakhir, Pramono berujar, kalau hari ini kita akan ada rapat pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, maka hal yang berkaitan dengan mosi tidak percaya akan disampaikan fraksi KIH bagaimana penyikapannya akan disampaikan secara terbuka.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang