Ilustrasi- Sholat dalam keadaan mendesak

Jakarta, Aktual.com– Shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam seluruhnya. Kewajiban tersebut tetap ada hingga nyawanya dicabut oleh Allah SWT. Di antara kewajiban yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat yaitu harus suci dari hadats besar, kecil, menutup aurat, dilakukan di tempat suci dan menghadap kiblat.

Hanya saja dalam beberapa perkara, seseorang diperbolehkan melakukan shalat dalam beberapa keadaan, seseorang diperbolehkan melakukan shalat walaupun tidak memenuhi ketentuan-ketentuan shalat. Dalam kajian fiqih istilah ini dikenal sebagai Lihurmatil Waqti (shalat untuk menghormati waktu).

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhazzab menjelaskan bahwa Lihurmatil Waqti adalah shalat yang dilakukan ketika tidak menemukan alat media suci seperti air dan debu sedangkan waktu shalat sudah masuk.

Adapun faktor-faktor dibolehkannya hal tersebut yaitu:

  1. Tidak menemukan sarana bersuci, baik berupa air dan debu.
  2. Dalam perjalanan, sekira jika turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat akan tertinggal.
  3. Shalat dalam keadaan najis dan debu tidak ditemukan untuk menghilangkannya.
  4. Orang yang sedang dipasung, berada di perahu, dan orang yang sakit yang tidak bisa mengambil air.

Jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi maka seseorang sudah boleh melakukannya. Kemudian terdapat perbedaan antara niat shalat fardhu biasa dengan niat shalat fardhu lihurmatil waqti, yaitu:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh dhuhri arba’a raka’âtin lihurmatil waqti lillâhi ta’âla  

“Saya niat shalat Zuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah ta’ala.”

Sedangkan untuk gerakannya sama seperti shalat fardhu biasa.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra