KPU-Bawaslu (ist)

Jakarta, Aktual.com – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2017-2022 telah dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres RI Nomor 89/P tahun 2016 tanggal 2 September 2016.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Tim Pansel Saldi Isra membeberkan tugas-tugas yang akan dilaksanakannya dengan melalui berbagai tahapan kegiatan.

“Pertama, mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu Periode 2017-2022 pada media massa cetak harian dan media massa elektrobik nasional,” terangnya.

Kemudian menerima pendaftaran, melakukan penelitian administrasi dan mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022.

Selanjutnya melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilihan umum, melakukan tes kesehatan dan melakukan serangkaian tes psikologi.

Berikut mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022 yang telah lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Tim Pansel, lanjut Saldi, juga bertugas melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

“Terakhir, menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dalam rapat pleno kepada Presiden,” demikian Saldi.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid