Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kepada Ketua Rapat Taufik Kurniawan (tengah) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dinilai telah mencoreng integritas diri sendiri dengan memasang badan kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Padahal, jejak politik Tjahjo selama ini terjaga dengan baik. Khususnya sebagai politisi, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini dikenal berintegritas cukup baik selama puluhan tahun.

“Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada Presiden agar memberhentikan sementara Ahok,” ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya’roni dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual, Senin (13/2).

Ia menyesalkan keputusan Tjahjo yang memasang badan untuk Ahok. Sebagai politisi senior, semestinya Tjahjo tetap menjaga konsistensinya dalam fatsun politik tanpa melanggar hukum.

“Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo Kumolo dalam karir politiknya,” ucap Sya’roni.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: