Jakarta, Aktual.com – Sebagai upaya untuk menahan tingkat produksi pada blok migas yang akan berakhir masa kontrak, pemerintah meminta kontraktor existing agar tetap melakukan investasi dengan memberi jaminan bahwa costnya akan dikembalikan.

Oleh karenanya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Mencermati hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong memberi apresiasi. Namun ujarnya, selain masalah pengembalian biaya investasi, yang menjadi pertanyaan adalah; apakan investasi yang akan dilakukan dirasa ekonomis bagi existing?

“Permen itu memberikan mekanismenya, eh caranya gini loh. Tetapi yang harus dipastikan bagaimana membuat investasi ini menarik. Cara pengembaliannya ada, itulah Permen 26. Tapi investasi itu sendiri menarik nggak?,” katanya kepada Aktual.com di Jakarta, ditulis Rabu (10/5)

Lalu sambungnya “Orang berpikir mending saya taruh uang saya ditempat lain. Jadi exiting tetap tidak mau invest kalau tidak memarik. Ini bukan hanya sekedar pengembaliannya, tapi keekonomian untuk investasinya masuk nggak,” ujarnya.

Di lain pihak, permen ini juga butuh kesepakatan kontraktor baru, apakah dia bersedia untuk melakukan pengembalian biaya yang belum ter cover. Bahkan kata Marjolijn yang kerap disapa Meti, pengembalian tersebut bukan hanya cost tapi juga additional production.

“Jadi untuk kedua belah pihak dipikirin, yang mau invest dan yang akan mengembalikan. Kalau menarik kedua belah pihak, saya pikir ini akan jalan. Kemudian yang harus diluruskan, itu bukan hanya pengembalian modal, tapi dia additional production nya juga. Kalau hanya balik modal, ngapin capek-capek invest. Itu yang mesti dihitung,” pungkasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: