Jakarta, Aktual.com-International People’s Tribunal (IPT) yang digelar di Den Haag, Belanda menyebut versi pemerintah Indonesia terkait penyiksaan yang membuat tewasnya enam jenderal pahlawan revolusi di Lubang Buaya tidak benar. Kesimpulan ini merupakan satu dari 10 temuan IPT yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoop di Cape Town, Rabu (20/7) waktu setempat.

Seperti dikutip dari laman tribunal1965.org cerita tewasnya 6 jenderal di Lubang Buaya merupakan hasil dari propaganda yang dilakukan oleh Jenderal Soeharto.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Divonis Bersalah Bantai Simpatisan PKI

“Versi resmi atas apa yang terjadi pada orang-orang yang ditangkap di Lubang Buaya sepenuhnya tidak benar. Fakta yang sebenarnya terjadi diketahui oleh para pimpinan militer di bawah Jendral Suharto dari sejak awal namun kemudian sengaja dipelintir untuk kepentingan propaganda,” seperti dikutip dalam kesimpulan singkat.

Melanjutkan kesimpulan IPT, dengan propaganda tersebut digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan penghukuman dan pembunuhan terhadap simpatisan Soekarno dan Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Soeharto.

“Kampanye propaganda yang disebar terkait orang-orang yang terlibat dengan PKI membenarkan tindakan penuntutan hukum, penahahan dan pembunuhan para tersangka dan melegitimasi kekerasan seksual dan segala tindakan tidak manusiawi yang dilakukan,” seperti termuat dalam laporan.

Propaganda ini berlangsung selama 3 dekade yang artinya selama Soeharto berkuasa menjadi Presiden selama 32 tahun.

“Propaganda yang bertahan selama 3 dekade ini memberikan kontribusi tidak hanya pada penolakan terpenuhinya hak sipil para penyintas dan juga pemberhentian tuntutan atas mereka. Menyebarkan propaganda sesat untuk tujuan melakukan tindakan kekerasan adalah sebuah tindakan kekerasan itu sendiri. Tindakan mempersiapkan sebuah kejahatan tidak bisa dipisahkan dari kejahatan itu sendiri. Bentuk persiapan semacam ini memberikan jalan dan merupakan bagian awal dari serangan sesungguhnya,” ujar Zak Yacoop.

Sebelumnya diberitakan IPT memutuskan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembantaian simpatisan PKI dan Soekarno pada tahun 1965-1966. Indonesia diminta melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban dan simpatisan PKI yang masih hidup.

Artikel ini ditulis oleh: