Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih dugaan kasus pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS). IPW menilai Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut terkesan lambat karena sudah hampir sembilan bulan penyidik belum menetapkan tersangka.
“Hari ini kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pertukaran satwa di KBS yang ditangani Polrestabes Surabaya ,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11).
Selain itu, Neta juga mendesak penyidik Bareskrim segera menahan ketua harian tim pengelola sementara (TPS) KBS, Toni Sumampau. Menurutnya, Toni merupakan orang yang memimpin perjanjian pertukaran satwa antara TPS KBS dengan Taman Hewan Pematang Siantar yang dipimpin Rahmat Shah yang juga merupakan ketua umum perhimpunan kebun binatang seluruh Indonesia.
“Kami juga mendesak Kabareskrim untuk bertindak cepat menangkap dan menahan Toni Sumampau dan memproses hukum orang-orang yang terlibat dalam perjanjian pertukaran satwa KBS,” jelas Neta.
Kedatangan Neta di Bareskrim diterima oleh Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. Menurut Neta, Suhardi menyatakan kasus itu tengah diproses oleh pihaknya. “Pak Suhardi sendiri tadi nyatakan kasus ini sedang on the track,” kata Neta .
Dalam kasus ini, sedikitnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 840 miliar dalam kasus pertukaran satwa langka di (KBS). Menurut IPW sedikitnya ada 8 orang yang patut jadi tersangka dalam kasus KBS, yang harus dikenakan pasal penggelapan satwa langka yang merupakan aset negara.
Pemindahaan satwa langka dari KBS dilakukan dari 23 April hingga 4 Mei 2013. Jumlahnya mencapai 420 satwa. Dalam surat tgl 24 April 2014, Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS Tonny Sumampau meminta uang muka Rp 200 juta untuk pertukaran Jerapah Jantan kepada CV Mirah Fantasia. Seharusnya pertukaran satwa ini dengan satwa. Jika pertukarannya dengan uang berarti telah terjadi jual beli satwa langka di KBS.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby