Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman, mendadak sakit, hingga persidangan hari ini terpaksa ditunda. Pihak kuasa hukum Irman mengaku mengetahui kondisi kliennya dari pihak keluarga.

“Informasi yang kami terima dari istrinya itu pak Irman sakit,” kata pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Irman harus dilarikan ke Rumah Sakit pemerintah di Jakarta. Kabarnya, dia keracunan usai menenggak minuman.

Infomasi ini lantas dikonfirmasi langsung ke Susilo. Namun sayang, ia mengaku belum mengetahui secara detil mengapa kesehatan kliennya menurun.

“Saya belum tahu, saya akan cek dulu,” klaim dia.

Hasil penelusuran, beberapa waktu lalu dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto‎ mengamuk di dalam sel lantaran tuntutan pidana yang diinginkan KPK terlalu tinggi. Padahal menurut mereka, pihak KPK telah berjanji hanya menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Bahkan sebelum tuntutan dibacakan, jaksa tak mengetahui isi tuntutan karena berkas  berkasnya disegel pimpinan KPK. Terkait itu Irman mengancam akan membongkar kasus e-KTP yang terlibat, termasuk pimpinan KPK dan anggota DPR lainnya.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan