Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyebut PerppuNo 2 tahun 2017, memberikan kewenangan kepada pemerintah bertindak lebih kejam dari penjajah zaman Hindia Belanda, Orde Lama maupun Orde Baru. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Nama Ismail Yusanto secara resmi menjadi pemohon yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, majunya nama kliennya sebagai pemohon dikarenakan pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada beberapa waktu lalu. Ismail Yusanto sendiri merupakan juru bicara HTI, sebelum organisasi tersebut dibubarkan Pemerintah.

“Kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti, yaitu Saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai perorangan, WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah,” terang Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Sebelumnya, HTI telah mengajukan uji materi terhadap keberadaan Perppu 2/2017 pada 18 Juli 2017 lalu. Dalam uji materi ini, HTI terdaftar sebagai pemohon.

Naasnya, pemerintah mengeluarkan SK pembubaran HTI pada 19 Juli 2017, atau sehari setelah organisasi tersebut mendaftarkan uji materi Perppu 2/2017 ke MK.

“Karena menimbulkan keraguan terkait legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI, akhirnya kami putuskan pemohonnya diganti menjadi Ismail Yusanto,” jelas Yusril.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, mengumumkan Perppu 2/2017 pada 12 Juli 2017. Perppu ini dianggap beberapa kalangan sengaja diterbitkan untuk menghabisi HTI karena pemerintah telah mengumumkan akan membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila pada bulan Mei lalu.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka