Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku sudah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Nominal uang yang disiapkan Evy ialah senilai 20 ribu dollar AS. Tujuannya untuk ‘mengamankan’ nama Gatot Pujo dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Evy yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, awalnya ditanya oleh Hakim Ketua Artha Theresia mengenai pemberian uang ke Prasetyo.

“Apakah ada sejumlah pemberian uang untuk JA (Jaksa Agung)?” tanya Hakim Artha. Evy pun membenarkan, namun baru sebatas rencana. “Iya betul (ada rencana),” jawab Evy.

Pertanyaan Hakim Artha kepada Evy, bermula dari kesaksian yang disampaikan kolega Rio, Fransisca Insani Rahesti atau Sisa. Rekan Rio itu, mengaku sempat berbincang dengan Evy di sebuah cafe.

“Jadi pertemuan antara bu Evy, pak Rio dan saya di cafe mini. Setelah pak Rio pulang kami bicara ringan sedikit. Kemudian sebelum pulang, bu Evy bilang ‘mba tolong sampaikan ke pak Rio yah, untuk urusan JA ada dana 20 ribu dollar AS, kemudian untuk pak Rio ada sendiri’,” papar Sisca sambil menirukan percakapannya dengan Evy.

Evy pun lagi-lagi membenarkan percakapan itu. “Iya benar,” kata dia.

Seperti diketahui, Evy dan suaminya Gatot Pujo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke Rio Capella. Suap itu bertujuan untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dari pusaran korupsi dana Bansos milik Pemprov Sumut.

Demi mengamankan nama Gatot dari status tersangka dana Bansos yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Gatot Pujo dan Evy diduga telah menyebar sejumlah uang, antara lain kepada Patrice Rio Capella Rp 200 juta dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung senilai Rp 500 juta.

“Bahwa ada penyampaian Saudara OC Kaligis pada saya bahwa apabila kasus-kasus yang melibat para SKPD sampai Bansos, maka harus membayar fee sebesar 150 ribu dollar AS, untuk memakai ‘lawyer’ OC Kaligis dan tim di luar kontrak,” demikian kutipan dokumen dalam BAP mili Evy Susanti yang beredar di awak media, Rabu (11/11).

“Diberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf pemprov,” sambung kutipan pada BAP tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu