Karawang, Aktual.com – Kompaknya pengembang dan Ketua DPRD setempat menanggapi isu suap, muncul di Karawang, Jawa Barat. Kali ini antara DPRD Kabupaten Karang dengan PT Summarecon Agung yang bangun perumahan mewah Summarecon Emerald Karawang.

Mencuatnya kabar itu, disebut-sebut karena pembagian ‘guyuran’ dari pengembang tidak merata diterima anggota dewan. Beberapa anggota DPRD setempat yang tidak mendapatkan aliran dana lalu memunculkan kabar tersebut ke permukaan.

Beberapa anggota dewan awalnya memasalahkan perizinan perumahan mewah di Karawang Timur yang tidak melalui DPRD setempat.

Pimpinan dewan beserta anggota lalu menyambangi lokasi perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan. Dari situlah, berkembang kabar para anggota DPRD Karawang menerima dana koordinasi agar pembangunan perumahan bisa ‘cingcay’.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Toto Suripto justru membantah kabar tersebut. Bahkan menurut dia, DPRD tidak punya kewenangan dalam perizinan apapun. Karena urusan itu merupakan wewenang eksekutif.

Serupa dengan pernyataan dia, Direksi PT Summarecon Agung Albert Luhur juga membantah. Dia juga sama mengatakan tidak ada urusan dengan DPRD setempat untuk perizinan lahan seluas 30 hektar itu.

“Memberi uang kepada anggota DPRD? Kami tidak ada urusan dengan anggota DPRD saat mengurus perizinan Summarecon Emerald Karawang,” kata dia, di Karawang, Minggu (19/6).

Ujar dia, dalam ketentuan yang berlaku, proses perizinan dengan luas lahan hanya kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang. “Tidak ada, kami tidak memberi uang kepada anggota dewan. Kalau ada isu seperti itu, silakan buktikan,” tantang dia.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Karawang hanya bersikap diplomatis prosedural saja menanggapi berkembangnya kabar suap tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara mengatakan silakan masyarakat membuat laporan terkait dengan dugaan aliran dana itu.

“Namun harus disertai alat bukti yang cukup jika mau melapor untuk petunjuk awal,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa aliran dana itu bagian dari dugaan gratifikasi sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya. Pada umumnya, antara pemberi suap dan yang menerima suap itu sulit membuka adanya transaksi tersebut.

Titin menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menangani kasus dugaan korupsi hanya berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, desakan masyarakat agar masalah tersebut diusut harus disertai dengan petunjuk awal yang cukup melalui pelaporan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara