Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI telah mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Agenda raker tersebut secara khusus menindaklanjuti informasi dugaan penyelahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali IUP (izin usaha pertambangan) oleh Menteri Bahlil. Nah, Komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas dimaksud.
“Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini”, kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, dalam keterangannya, Rabu 6 Maret 2024.
Politisi PKS itu menceritakan, beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterima, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut bahkan dilaksanakan secara berbelit-belit. Hal ini kemudian memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.
“Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini,” kata Mulyanto.
Ia lantas menyinggung Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 119, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.
“Ini kan jelas, bahwa Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi,” tandas Mulyanto.
“Karenanya harus kita perjelas soal ini. Fungsi pengawasan DPR kan adalah upaya, agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislative dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai,” kata dia.
“Kita ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” sambung Mulyanto.
*DPR Sejak Awal Tidak Setujui Satgas Investasi
Sehari sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa 5 Maret 2024, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia terkait dugaan permainan izin tambang.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan serta Hak Guna Usaha lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” kata Sugeng.
Ditegaskan dia, Komisi VII DPR juga akan menanyakan kepada Bahlil soal tugas dari Satgas yang dibentuk Kementerian Investasi dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan. Ia menilai pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan.
Alasannya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian. Meski memastikan akan memanggil Menteri Bahlil, Sugeng mengaku belum bisa memastikan waktu pemanggilannya, karena DPR RI baru saja memasuki masa persidangan.
“Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas,” ucap Sugeng.
*Investigasi Tempo Diadukan ke Dewan Pers
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa melayangkan aduan ke Dewan Pers terkait konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.
Kata Tina, Menteri Investasi menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Tina, dalam keterangan Kementerian Investasi, Senin 4 Maret 2024.
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan Tempo ke Dewan Pers imbas isi konten Majalah Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP). Terkait hal itu, upaya mediasi pun dilakukan pekan depan.
“Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo kemarin diwakilkan stafsusnya Bu Tina Talisa, yang dilaporkan produk tempo yaitu podcast BAP dan Majalah Tempo,” tutur Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Menurut Yadi, pihaknya masih menganalisis isi konten yang menjadi materi aduan Menteri Bahlil.
“Kami setelah menerima pengaduan tersebut sedang melakukan analisa konten dengan tim analisa dari Dewan Pers, dan selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo,” jelas dia.
Meski begitu, Yadi belum dapat memastikan tanggal pasti digelarnya mediasi tersebut. Yang pasti, pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang dibuat Menteri Bahlil.
“Kita lihat ya kita masih pelajari dulu konten yang diadukan itu, termasuk melengkapi berkas-berkas dari Pak Bahlil,” kata Yadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano