Jakarta, Aktual.co — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, diharapkan dapat menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dengan baik.
“Kami berharap kasus yang menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut dia, kasus IM2 ini akan menjadi cermin kepastian hukum dan investasi bagi industri telekomunikasi. Kasus IM2 bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Pasalnya, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi.
Sebagai bukti kekhawatiran para pelaku penyelenggara jasa internet, APJII telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII Semual Pangerapan tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).
Selain itu, APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
APJJI menilai, Kasus IM2 melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin ratusan industri perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP) juga akan goyah dan akan ada banyak direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk bui jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.
Karenanya, menurut Sammy‎, pengajuan materi fatwa perlindungan kepada MA itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet.
“Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” ujar Sammy, saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, pelaku industri saat ini tengah dalam kekhawatiran yang melanda pasca putusan pidana yang dijatuhkan kepada eks Dirut IM2.
“Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia,” ucap Sammy.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby