Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah terinfeksi COVID-19 serta tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.
“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” kata Wapres Ma’ruf di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin.
Terkait tata cara shalat bagi tenaga medis yang mengenakan pakaianĀ hazmat, Wapres Ma’ruf meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum.
“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaianĀ hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum,” ujarnya menjelaskan.
Alasan tersebut selama ini sudah dijalankan oleh sejumlah tenaga medis. Namun, Wapres tetap meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa sehingga para tenaga medis yang beragama Islam dapat tenang dalam menjalankan ibadah shalat.
“Ini menjadi penting sehingga mereka, para petugas, menjadi tenang. Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia shalat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis,” tuturnya.
Wapres Ma’ruf Amin mendatangi Kantor BNPB Jakarta untuk meninjau kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hingga Minggu (22/3), di Indonesia tercatat 514 kasus positif COVID-19 dengan rincian 437 orang dalam perawatan, 29 orang sembuh dan 48 orang meninggal dunia.
Dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19, Pemerintah juga menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah sakit darurat untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang tidak bisa mengisolasi diri di rumah pribadi.