Jakarta, Aktual.co — Aktris Edies Adelia menyebut, menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang merupakan suatu ujian baginya.
“Saya anggap saja seperti sedang disuruh masuk pesantren sama Allah,” kata dia usai menjalani sidang penundaan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut pun terpaksa harus ditunda karena empat orang saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak hadir.
Atas penundaan tersebut, Edies mengaku menerima dan optimistis bahwa dia bisa menjalani proses hukum yang sedang membelitnya itu.
“Mudah-mudahan ini membawa sesuatu yang positif buat saya, kan tadi hakim ketua memberi peringatan sekali lagi bahwa di sidang selanjutnya saksi harus hadir.”
Ketua Majelis Hakim I Made Sutrisna yang memimpin sidang pun memastikan, akan mengambil sikap tegas, jika saksi-saksi mangkir lagi dari panggilan jaksa.
“Jangan sampai terdakwa nanti tidak jelas gara-gara pemeriksaan saksi yang sudah berulang kali dipanggil namun tidak pernah hadir,” katanya.
Sidang lanjutan yang melibatkan pemeran sinetron Pocong1,2 dan tiga itu akan kembali digelar, Kamis (27/11) atas hasil kesepakatan antara hakim, jaksa, dan kuasa hukum Edies.
“Kasus ini menyadarkan saya untuk harus selalu belajar sabar, belajar bijaksana, dan belajar tawakal,” ucap artis bernama lengkap Rosnia Ismawati Nur Azizah itu.
Dalam sidang perdana pada 12 November lalu, Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia didakwa melanggar Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan dalam kasus penipuan dan TPPU melalui investasi batu bara fiktif.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Edies telah menerima tas mewah Hermes, mobil Alphard hingga uang sebesar Rp100 juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry.
Ferry sendiri telah diputus bersalah dalam pengadilan dan divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014. [ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu