Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tengah menunggu nomor resgister dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jika sudah ada keputusan atau penomoran register perkara Ahok, Kemendagri dengan merujuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah, akan segera menindaklanjutinya dengan memberhentikan Ahok sementara dari jabatannya.

“Prinsipnya (akan) Mendagri segera proses. Sekarang Kemendagri menunggu nomor register perkaranya dahulu dari pengadilan sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda,” terang Tjahjo, Rabu (14/12).

“Setelah ada (register perkara), baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan,” lanjutnya.

Kemendagri, dikatakan Tjahjo tidak akan masuk lebih dalam mengenai cuti yang saat ini dilakukan Ahok berikut kampanye yang bersangkutan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu.

“Terkait kampanye adalah hak KPU yang menilainya sebagaimana ketentuan atau peraturan KPU,” jelasnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, sebelumnya menyatakan Ahok akan diberhentikan sementara dari kursi Gubernur DKI Jakarta setelah Pempov DKI menerima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.

Ahok pada Selasa, 13 Desember 2016 kemarin, secara resmi duduk sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, Ahok sedang cuti sejak 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 mendatang.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto. Ia menyatakan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat nantinya akan menggantikan sementara posisi Ahok jika diberhentikan sementara.

Sigit merujuk aturan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara dan digantikan posisinya oleh Wagub. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby