Banda Aceh, Aktual.com – Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekontruksi/pembangunan jembatan Pangwa, kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yaitu Adapun para tersangka yang ditahan berinisial MAH selaku direktur PT Zarnita Abadi, AZH selaku konsultan pengawas dan MUR selaku direktur PT Trikarya Pratama Consultant.

“Ketiga tersangka ini merupakan rekanan dalam proyek tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya, Rabu (24/2/).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Munawal, penyidik pada Kejari Pidie Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Munawal menjelaskan, kasus dugaan korupsi pekerjaan rekontruksi/pembangunan jembatan Pangwa, kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Dia menyebutkan, rekontruksi/pembangunan jembatan Pangwa dikerjakan pasca bencana gempa Pidie Jaya tahun 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Tahun anggaran 2017- 2018 sebesar Rp11.217.385.000.

“Perbuatan para tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.766.589,” ujarnya.

Modus para tersangka melakukan korupsi dengan cara berbagi peran, di mana tersangka MAH selaku pelaksana proyek tersebut diduga membeli readimix sebagai bahan pengecoran jembatan dipesan tidak sesuai dengan surat dukungan pada surat penawaran.

Ternyata, tersangka hanya menyewa mobil PT LB untuk mengaduk material readimix diantar ke lokasi proyek. Sementara Tersangka AZH merupakan pengendali untuk pelaksana pengawasan pembangunan Jembatan Pangwa.

“Keterlibatan tersangka sangat dominan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain memenangkan paket pengawasan sebesar Rp.343 juta, tersangka Azh juga mengikuti pertemuan di BPBA sebagai penghubung dengan PPTK T Raja al-Kausar dan direktur Trikarya Pratama Consultan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan seperti dikutip dari iNewsAceh.id.

Sementara tersangka Mur yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk mendapatkan paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

Ketiga tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dgn Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i