Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Ketua Tim Teknis proyek pengadaan e-KTP, Husni Fahmi dalam persidangan hari ini, Senin (17/4). Keterangan Husni dibutuhkan untuk membuktikan bahwa sedari awal, pengadaan proyek e-KTP memang dimanipulasi.

“Jaksa akan lebih memperdalam proses pengadaan dan membuktikan indikasi penyimpangan dalam tahapan-tahapan tersebut,” kata, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Untuk membuktikan adanya kecurangan dalam proses pengadaan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu, Jaksa juga memanggil Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.

Bukan tanpa alasan mengapa sosok Husni diyakini dapat menguak skandal dalam pengadaan proyek e-KTP. Jaksa memang yakin, sebab dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Husni disebut kebagian uang proyek e-KTP, sebesar 150 ribu dolar Amerika Serikat, dan Rp 30 juta.

Bahkan, Husni dikatakan mengarahkan spesifikasi teknis proyek e-KTP, dengan secara langsung menyebut merk, iantaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk Merk L-1 Identitu Solutions, untuk pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merk Hawlett Packard (HP).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid