Jakarta, Aktual.com – Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mengunjungi Jaksa Chuck Suryosumpeno yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan kunjungan mantan pimpinan Kejagung itu menandakan Chuck disayangi para mantan pimpinannya.

“Itu momen menandakan Chuck disayangi mantan pimpinan Kejagung,” kata Haris di Jakarta, Selasa (27/11).

Selain Basrief, Chuck juga dijenguk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Ramlan dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Suyoto.

Haris menuturkan para mantan pimpinan Kejagung itu sempat berdiskusi dan membedah perkara yang menyeret Chuck kemudian tidak ditemukan unsur pidana yang menjerat jaksa senior itu.

Haris menilai penetapan Jaksa Chuck sebagai tersangka merupakan sejarah kelam bagi Kejagung dengan menetapkan tersangka sekaliber Chuck.

Aktivis hak asasi manusia itu menyatakan kebijakan Jaksa Agung M Prasetyo dapat mematikan kreatifitas dan kemampuan para jaksa yang potensial.

“Alhasil telah terjadi demoralisasi di tubuh korps Adhyaksa. Para jaksa jadi takut melangkah dan menyuarakan kebenaran serta hanya membentuk generasi penjilat asal pimpinan senang saja,” tegasnya.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada lamannya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.

Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

“Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015,” tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan