Dalam OTT yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4), itu KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS di Tipikor dan menyita uang sebesar Rp913juta.

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya merupakan tanda kegagalan Kejaksaan Agung dalam melakukan pembinaan jajarannya.

“Pengawasan di internal kejaksaan juga masih belum berjalan dengan optimal karena hingga saat ini terbukti bahwa institusi kejaksaan belum bersih dari praktik korupsi,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (3/8).

KPK pada Rabu (2/8) melakukan OTT atas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya beserta Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kelima orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Hamim mengatakan, LBH Keadilan meminta KPK untuk menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi, Indonesia Corruption Watch atau IC mencatat, sejak 2008 telah ada enam jaksa yang ditangkap KPK, yakni: 1. Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung) yang tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dolar AS atau setara Rp6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu