“Perbuatannya itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, ‎Irvanto dan Made Oka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby