Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Irvanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ikut terlibat dalam praktek korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini, didakwa korupsi bersama dengan Made Oka Masagung.‎

Keduanya dinilai secara langsung maupun tak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek yang telah merugikan keuangan negara sebsar Rp2,3 triliun ini.

“Perbuatan terdakwa melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,” kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7).

Jaksa menyebut bahwa Irvanto dan Made Oka turut serta terlibat dalam korupsi proyek e-KTP ‎bersama-sama dengan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong,

Kemudian, Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, serta empat pejabat Kemendagri yakni, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Selain itu, Jaksa pun mendakwa keduanya ikut berperan sebagai perantara pembagian uang dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan untuk Setya Novanto.

“Menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa.‎

Baik Irvanto maupun Made juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang diantaranya, Setnov, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani.

“Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS,” kata jaksa.

Selanjutnya, Markus Nari, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Jimmy Iskanda Tedjasusila, tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby