Presdir PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kanan) bersama sekretaris Vika Andriani (kiri) memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan pemberian suap penanganan peninjauan kembali (PK) terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Sidang itu menghadirkan empat saksi diantaranya Presdir PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho bersama sekretaris Vika Andriani, Presdir PT Metropolitan Tirta Perdana Rudi Nanggulangi serta Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana Hery Sugiarto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com –  Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho terus menunjukan sikap tak kooperatif saat bersaksi dalam persidangan Doddy Aryanto Supeno. Sikap Ervan itu membuat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal.

Ervan terus berkelit ihwal uang Rp50 juta yang dia berikan kepada Edy Nasution, Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, meski sudah diputar sadapan pembicaraannya, Ervan tetap bersikeras bahwa uang Rp50 juta itu merupakan sumbangan untuk pernikahan anak Edy.
“Apa anda kenal suara tersebut?,” tanya Jaksa KPK kepada Ervan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).
Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Ervan dengan anak buahnya bernama Wresti Kristian Hesti. “Saya kurang terlalu ingat. Tapi kalau materinya, penjelasan saya ke Hesti mengenai masalah permohonan eksekusi PT Jakarta Baru Cosmopolitan,” jawab Ervan.
Dirasa berbelit-belit, Jaksa KPK kembali malayangkan pertanyaan yang sama. “Saya tanya, kenal suara tersebut? Hesti pada sidang sebelumnya sudah mengakui,” cecar Jaksa.
Ervan pun masih tak mengakui kalau seorang laki-laki yang berbicara dengan Hesti dalam rekaman tersebut adalah dirinya.
“Saya gak bisa pastikan,” kilah Ervan.
Jawaban Ervan kali ini tak hanya membuat kesal Jaksa, Majelis Hakim pun ikut geram. Sambil menceramahi, Ketua Majelis, Sumpeno turut meminta Ervan jujur mengenai rekaman percakapan itu. Hingga akhirnya Ervan pun mengakui.
“Iya betul, itu suara saya,” jawabnya.
Dalam surat dakwaan Doddy, uang Rp50 juta yang diberikan Ervan kepada Edy adalah ‘fee’ pengurusan perkara di PN Jakpus. Ada dua perkara yang disinyalir menjadi ‘bancakan’ Ervan, Doddy dan Edy.
Pertama berkaitan dengan penundaan proses ‘aanmaning’ atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Kedua mengenai pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).
(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan