Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Lucas membantah semua rekaman dan sadapan yang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Jaksa KPK menggelar semua rekaman yang diduga terkait Lucas. 
Mulai dari rekaman pembicaraan suara yang antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Bahkan rekaman percakapan SMS yang diduga antara Lucas dengan ketua RT dilingkungannya. 
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengenal percakapan itu siapa dengan siapa,” kata Lucas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2). 
Termasuk, akun facetime di apple yang kerap diungkap Jaksa bahwa itu miliknya. Bahkan Lucas sembari menjelaskan kepada jaksa bagaimana kerja Facetime di apple.
“Saya tidak punya akun facetime yang dibicarakan jaksa. Tidak pernah mempunyai akun facetime. Tapi dengan menggunakan apple, akan otomatis nomor telepon menjadi nomor facetime,” ungkapnya.
Gelar rekaman percakapan suara, facetime sampai SMS oleh Jaksa ini sempat menjadi poin keberatan tim Penasihat Hukum Lucas. 
Sebab semua rekaman yang diputar jaksa, tak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan dan juga daftar barang bukti dalam persidangan ini.
Lucas pun menyampaikan unek-uneknya dihadapan majelis hakim. Dia merasa dipojokkan karena terus diperdengarkan dan ditunjukkan rekaman percakapan yang sama sekali tak diketahuinya.
“Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan saya. Itu enggak fair. Nampaknya JPU berusaha menuduh saya menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya,” keluhnya.
Untuk bukti, Lucas meminta jaksa bertanya ke provider nomor telepon yang dimaksud. 
Terakhir, Lucas menyinggung rekaman percakapan yang diputar jaksa di tengah persidangan. Menurut dia, rekaman tersebut berasal dari perbincangan di 2016. 
Sehingga tak ada kaitan apapun dengan tudingan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2018. “Selama saya diperiksa juga enggak pernah diperdengarkan itu,” kata dia.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. 
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro. 

Artikel ini ditulis oleh: