Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Elly Kusumastuti menuntut bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya 10 tahun bui serta harus membayar uang ganti Rp 1 milyar atau subsider 8 bulan kurungan.
“Setelah mengurai adanya perbuatan pidana sebagaimana yang telah dirumuskan didalam anazir delik yang didakwaan dan diuraikan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, maka kami berpendapat bahwa atas dasar obyektif dan syarat subjektif pemidaan telah dapat dipenihi terdakwa untuk itu terdakwa harus lah dijatuhi pidana,” kata Jaksa Elly saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10).
Namun, kata Jeksa Elly sebelum menjatuhkan hukuman pidana, ada perimbangan tim JPU hal-hal yang memberatkan maupun meringankan yaitu, hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi disaat pemerintah sedang berupaya memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahan serta menyeselai perbuatannya.
“Berdasarkan uraian diatas, dengan memperhatikan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami penuntut umum dalam perkara ini menunutut agar majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yaitu satu menyatakan,” kata dia.
I. terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuaitu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke 1 alternativ pertama.
II. terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebebkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanyanya yang bertengangan dengan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor sebagaimana dalam dakwaan ke 2 alternativ pertama.
III. terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal dikethui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertengangan dengan kewajiabnnya sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dengan dakwaan ke 3 alternatif pertama.
IV.  terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternativ ke 2.
V.  terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 5.
VI.  terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 6.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan printah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 8 bulan kurungan. Menyatakan, pada pin 1 sampai dengan 740 sebagaimana telampir dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah. Demikain tuntutan yang dibacakan dipersidangan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby