Ilustrasi : Jaksa KPK Ungkap Mantan Sekretaris MA Terima Suap Rp3 Miliar.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp3 miliar yang diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto (DTY) ke kantornya di Mahkamah Agung RI.

Jaksa KPK membacakan dakwaan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (5/12).

“Selanjutnya Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim,” kata Jaksa KPK.

Berdasarkan isi dakwaan, Jaksa menjelaskan bahwa DTY membantu Hendry Tanaka dalam gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.

Hendry meminta bantuan DTY untuk mencari orang yang dapat memenangkan gugatannya di MA. DTY setuju dan meminta bantuan Hasbi Hasan, Sekretaris MA.

Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi, DTY meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan perkara tersebut. Hendry setuju membayar Rp11,2 miliar kepada DTY.

Dari jumlah tersebut, DTY menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan kepada Hasbi Hasan.

“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung RI,” jelas Jaksa.

Hasbi Hasan kemudian diinstruksikan untuk meyakinkan hakim Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi agar memiliki pendapat yang sama dengan hakim Gazalba Saleh untuk mengabulkan gugatan dan menjatuhkan hukuman kepada Budiman Gandi Suparman.

Pada 5 April 2022, musyawarah pengucapan perkara dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa ini menandakan bahwa hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatnya sesuai dengan Gazalba Saleh.

Pada 12 Juli, KPK menahan Hasbi Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil