Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penisataan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menganggap pertanyaan tim penasihat hukum saat sidang keluar dari konteks perkara. Khususnya terkait adanya hubungan antara pelapor dengan partai politik.

Meski begitu, jaksa pun tak segan untuk mengomentari pertanyaan pengacara yang tidak relevan itu.

Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam KUHAP setiap warga negera Indonesia memiliki hak mutlak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum.

“Bukan kewajiban saksi membuktikan laporannya. Dia warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 24 KUHAP,” papar Ali usai sidang, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Ditegaskan Ali, biarpun pelapor memiliki hubungan dengan salah satu parpol, tentu tidak mengugurkan haknya untuk bisa melaporkan dugaan pidana.

“Apapun, yang penting dia warga negara Indonesia. Katakanlah benar (terafiliasi dengan parpol), apakah hilang haknya dia untuk melapor? Iya nggak. Laporannya benar atau tidak nanti kita buktikan,” tutupnya.

Dalam persidangan tim penasihat hukum Ahok sempat menyinggung soal kedekatan salah satu saksi dengan parpol yang tidak mengusung Ahok dalam kontestasi Pilkada DKI 2017. Bukan tanpa sebab mengapa pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bertanya demikian.

Pasalnya, dalam nota pembelaan atau eksepsi Ahok beralasan bahwa pernyataan di Kepulauan Seribu ihwal surat Al Maidah ayat 51 ditujukan untuk lawan politiknya.

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs