Jakarta, Aktual.com — Jaksa yang menangani kasus suap mantan petinggi Partai Nasdem, Yudi Kristiana menilai penarikan dirinya kembali ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk ketaatan terhadap mekanisme birokrasi.

Jaksa Yudi sedianya akan dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung.

“Saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi baik birokrasi di KPK maupun di Kejagung. Karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK maka, ketika ada penugasan baru di tempat lain saya akan laksanakan. Saya tunduk pada mekanisme birokrasin” ujar Yudi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Ketua Tim Penuntut pada kasus bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capela itu mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima surat penugasan dari Kejagung. Dia mengatakan, pemberitahuan atas pemindahan dirinya diketahui dari media dan rekan-rekan sesama jaksa, maupun kolega di KPK.

“Kalau ‘officially’ kepada saya belum. Tetapi kalau dari media yang saya peroleh termasuk dari kiriman teman-teman, dari WA dan sebagainya, sudah ada SK-nya dari 12 November kemarin,” kata dia.

Lebih jauh disampaikan Yudi, penugasan dari Kejagung tidak akan membuat perkara OC Kaligis dan Rio dia tinggalkan. Dia berjanji akan hengkang dari KPK setelah dua bekas petinggi Partai Nasdem itu divonis bersalah.

“Dalam sebulan ini saya akan berusaha selesaikan. Kalau dalam penuntutan itu adalah perkara OCK, besok sudah tuntutan. Kemudian perkara pak PRC itu dalam beberapa persidangan juga ssudah selesai, jadi saya tetap akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu,” terangnya.

Untuk diketahui, Yudi sudah menjadi jaksa penuntut umum pada KPK lebih dari empat tahun. Selama berkarir di lembaga antirasuah, dia pernah menangani sejumlah kasus korupsi berskala besar.

Beberapa kasus besar yang ditangani Yudi antara laian, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain itu, jaksa Yudi juga pernah menangani kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum.

Dia juga pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby