Ilustrasi

Jakarta, Aktual.Com- Sepanjang Bulan Januari hingga Maret 2017, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah menderek sebanyak 771 kendaraan. Dengan denda yang diperoleh mencapai angka Rp 385,5 juta.

“Penderekan sebagai salah satu upaya dalam mengurai simpul-simpul kemacetan akibat parkir liar. Sehingga dapat melancarkan mobilitas masyarakat,” jelas Christianto, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta selatan, di Jakarta Selasa (21/3).

Christianto memaparkan kendaraan yang diderek terdiri dari kendaraan umum dan pribadi. Kendaraan tersebut kebanyakan diderek lantaran melanggar aturan parkir dan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.

Sesuai dengan Perda DKI Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda senilai Rp 500 ribu, dan akan bertambah jika tidak langsung diurus pemilik.

Sebagai upaya menghindari denda derek yang membengkak, imbuh dia pemilik kendaraan dianjurkan cepat membayar denda ke kas daerah agar kendaraannya dapat segera diambil.

Sepanjang tahun lalu, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menderek 3.176 kendaraan dengan pendapatan denda mencapai angka Rp 1,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs