Tuntutan para ribuan angkutan umum ada dua, yaitu tentang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aplikasi dan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan di Jakarta. Taksi aplikasi juga tidak memiliki izin yang jelas sehingga dinilai bisa mengacaukan tata transportasi yang sudah berjalan selama ini.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan pemerintah menerapkan langkah yang sudah semestinya dalam memberikan izin penyedia jasa online secara lebih luas. Sebab, Indonesia saat ini masih didominasi ekonomi tradisionil.

Hal ini dikatakan terkait unjuk rasa ratusan sopir taksi di Balai Kota DKI Jakarta, yang menuntut agar pemerintah menutup penyedia jasa taksi online.

“Jangan sampai berkembangnya sektor‎ modern membunuh sektor tradisionil. Misal pasar tradisional dihabisi mall supermarket. Jasa konvensional dihabisi online. Nggak boleh gitu cara berpikir pemerintah, harus melindungi dan sosialisasi. Siapa tahu pemain lama mau migrasi ke modern itu,” ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Fahri menuturkan, pemerintah seharusnya mengontrol penyedia jasa online maupun ojek aplikasi yang sebenarnya telah melanggar undang-undang. Ini menjadi ketidakbijaksanaan pemerintah yang terlalu meliberalisasi ekonomi.

“Sebenarnya langgar UU dasar. Karenanya pemerintah harus memproteksi warga negaranya. Jangan dibiarin masuk alat kompetisi yang menyebabkan banyak korban. Inilah jeleknya pemerintah sekarang ini, karena adopsi liberalisasi ekonomi tidak secara bijaksana,” cetusnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus meregulasi ulang undang-undang transportasi sebagai turunan dari Undang-undang Dasar. Bukan hanya mengeluarkan perpres, pp atau peraturan lainnya yang berpihak pada pemilik modal.

“Harus mengarah ke sektor tradisional karena itu lah Indonesia masih didominasi sektor tradisionil,” katanya.

Menyinggung haruskah jasa online dihentikan, Fahri menilai yang terpenting tak ‘mematikan’ jasa tradisional seperti ojek konvensional maupun taksi konvensional. Dalam hal ini pemerintah harus mengatur penggunaan jasa online.

“Jasa online tidak boleh membunuh jasa tradisionel. Ini yang harus disosialisasi pemerintah. Apakah nanti pindah ke modern atau keberadaannya itu tidak saling ganggu. Ruang geraknya dibikin cluster biar tidak saling memakan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: