Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan pedagang parcel di Cikini dengan alasan menganggu pejalan kaki yang melintas.

Sampit, Aktual.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli maupun menerima parcel agar tidak jadi korban makanan atau minuman kedaluwarsa.

“Untuk parcel, batas kedaluwarsanya minimal enam bulan. Kami ada menemukan yang batas kedaluwarsanya tinggal tiga bulan, maka kami minta makanan itu langsung dikeluarkan dari parcel,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Wiwik Wiranti di Sampit, Jumat (17/5).

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemeriksaan makanan dan minuman di 15 lokasi di Sampit.

Selain makanan dan minuman yang ada di etalase, petugas juga memeriksa parcel. Saat ini penjualan parcel mulai marak dan diperkirakan akan makin banyak menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti.

Dibutuhkan ketelitian dan kejelian petugas saat memeriksa parcel karena makanan dan minuman kemasan yang ada di dalamnya biasanya sudah dibungkus plastik. Namun pemeriksaan itu harus dilakukan untuk memastikan bahwa makanan dan minuman tersebut belum kedaluwarsa maupun belum mendekati batas kedaluwarsa.

Artikel ini ditulis oleh: