Anggota Bawaslu RI Nasrullah (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi P (kanan) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai permasalahan pilkada serentak di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8). Bawaslu RI mencatat telah menemukan beberapa masalah terkait Pilkada serentak diantaranya dugaan pemanfaatan fasilitas daerah dan mobilisasi PNS dan SKPD oleh petahana, dugaan adanya praktek mahar politik dan persoalan calon tunggal Pilkada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI banyak menemukan adanya indikasi mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah di Indonesia yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

“Ada kelompok-kelompok tertentu yang berada dalam pemerintahan untuk memanfaatkan program pemerintah untuk mendukung pasangan calon peserta pilkada serentak,” kata Anggota Bawaslu RI Nasrullah, usai Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif pemilihan kepala daerah 2015 di Padang, Senin (14/9).

Ia menjelaskan, kelompok tersebut didesain untuk bisa memanfaatkan beberapa program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat namun hal itu juga dimanfaatkan juga untuk meraih dukungan suara.

Namun demikian katanya, semua temuan indikasi tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya kepada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi Aparatur negara mempunyai kewenangan dari sisi pengawasan etika aparatur negara, maka dokumen-dokumen tersebut juga akan kami serahkan semuanya ke ASN,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, temuan adanya pemanfaatan program atau kegiatan milik pemerintah daerah atau program milik pemerintah pusat misalnya, program dana desa.

“Dikhawatirkan dana tersebut dimanfaatkan oleh kepala pemerintah daerah setempat karena pihaknya memukan lamanya didiamkan anggaran tersebut dan tidak segera dicairkan,” katanya.

Untuk itu Bawaslu meminta kepada Kementrian Desa Tertinggal dan Kementrian Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan untuk secepatnya dicairkan.

“Ada juga kegiatan-kegiatan yang di desain oleh SKPD tertentu misalnya ada spanduk atau baliho yang mengatasnamakan Pemda kemudian ditumpangi oleh Petahana atau yang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Surya Efrimen mengatakan, pihaknya bersama Panwas kabupaten/kota akan melakukan kajian terhadap alat peraga kampanye atau baliho yang dipasang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu yang dimanfaatkan oleh pasangan calon peserta Pilkada.

“Terkait APK yang masih terpasang, kami sudah instruksikan ke Panwas masing-masing daerah supaya segera menurunkan APK yang masih ada dan termasuk juga bagi Petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada ini. Karena hal tersebut sudah termasuk dalam ranah pengawasan kami saat ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan