Jakarta, aktual.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mmenggelar rapat dengan Kedutaan Arab Saudi perihal mekanisme penerbitan visa jemaah haji.

Kepala Subdit Dokumen Haji, Zainal Ilmi mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah haji untuk dapat menerbitkan visa haji yaitu dengan rekam biometrik yang sudah dapat dilakukan melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

“Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” terang Zainal di Jakarta, Kamis (23/2).

Ia melanjutkan bahwa jemaah haji yang sudah berusia di atas 80 tahun tidak perlu melakukan rekam biometrik, sedangkan bagi yang terkendala kondisi tertentu mesti menyertakan Surat Keterangan dokter.

“Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama,” sambungnya.

Agar mempermudah proses rekam data biometrik, ia mengatakan bisa menggunakan HP yang telah support dengan aplikasi Saudi Visa Bio.

“Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain