Jakarta, Aktual.com – Sebagai aset bangsa yang sangat strategis dan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) merupakan pintu keluar masuk ekspor impor dan gerbang ekonomi nasional.

“Sudah semestinya JICT dikelola oleh Indonesia, bukan oleh asing,” kata Rufi Farenza, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (BEM FIA UI) 2019 dalam acara diskusi publik “Kongkow Sore” BEM FIA UI 2019 yang berjudul “Korupsi JICT : Nyata atau Isu Belaka?” di Jakarta, ditulis Minggu (24/3).

Salah satu alasan diselenggarakannya acara diskusi publik adalah isu kasus korupsi yang terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT). Kasus korupsi yang terjadi tersebut berawal dari kejahatan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dan TPK Koja antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings Hongkong yang dinilai dilakukan secara sistematis.

Rufi Farenza mengutarakan perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh PT Pelindo II hingga tahun 2039 merupakan langkah yang seharusnya tidak dilakukan.

Mengapa? Dalam audit investigatif BPK atas kontrak baru pengelolaan JICT, ada lima temuan spesifik yang diperoleh dalam perjanjian PT Pelindo II dengan Hutchison, yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014. (cnnindonesia.com), yaitu :

Pertama, Rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014. Padahal rencana itu telah dinisiasi dirut PT Pelindo II sejak 2011.

Kedua, Perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH tidak menggunakan permohonan izin konsesi kepada menteri perhubungan terlebih dahulu.

Ketiga, PenunjukkanHutchison Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Keempat, Perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS dan persetujuan dari Menteri BUMN.

Terakhir, Penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor. BPK menduga, penunjukan itu bertentangan dengan peraturan perundangan.

Oleh karena itu, skandal kejahatan perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT yang merugikan negara tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BEM FIA UI 2019 telah bertekad untuk terus mengawal isu ini dengan cara merilis kajian dalam waktu dekat,” kata Rufi Farenza.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan