Jakarta, Aktual.co — Kantor Walikota melalui Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Timur akan memberikan hukuman tegas pada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus narkotika di Kemayoran jika vonis dari pengadilan telah dijatuhkan pada yang bersangkutan.

“Karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah, maka oknum PNS tersebut akan dijatuhi sanksi yang sesuai jika sudah ada keputusan hukum tetap oleh pengadilan,” kata Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Timur Komakrumi Sulistyawati di Jakarta, Sabtu (25/10).

Sulistyawati menjelaskan pihak Pemerintahan Kota Jakarta Timur telah menjatuhkan sanksi pada oknum PNS yang terjerat kasus narkotika tersebut sejak yang bersangkutan ditangkap oleh pihak berwajib dan menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum.

“Sejak kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah ditahan karena tersangkut masalah penyalahgunaan narkotika kami telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara padanya dan pemotongan gaji sebesar 25 persen. Selain itu kami tidak akan memberi bantuan hukum apapun padanya karena tindakan indisipliner ini termasuk kriminalitas yang berat,” katanya.

Sulistyawati menambahkan pihaknya menunggu ketetapan vonis dari pengadilan untuk memberikan sanksi lanjutan pada oknum PNS tersebut tidak peduli apapun bentuk hukuman yang ditetapkan hakim baik penahanan atau rehabilitasi.

“Baik dia ditahan atau direhabilitasi, kami tetap akan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan Jika vonis pengadilan menetapkan yang bersangkutan harus dihukum dengan jumlah di atas dua tahun. Namun jika putusan mengatakan di bawah dua tahun maka status kepegawaian yang bersangkutan akan dicabut namun dengan hormat,” katanya.

Kasus yang melibatkan satu oknum anggota PNS ini terungkap setelah petugas kepolisian dari Polsek Kemayoran melakukan penangkapan dua orang pria berinisial HK (53) dan AG (41) di Jalan Sumur Batu, Gang Lancar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) dini hari beserta barang bukti narkotika jenis putaw seberat 0,25 gram.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada mereka berdua, ternyata salah satu tersangka yaitu HK kesehariannya berprofesi sebagai anggota PNS dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Timur sebagai staff Data dan Informasi.

Atas perbuatan mereka, HK dan AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka